Resolusi 1261 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1261 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 Agustus 1999. Dalam revolsui pertama yang menyampaikan topik tersebut, DKPBB mengecam penargetan anak-anak dalam konflik bersenjata yang meliputi perekrutan dan pemakaian prajurit anak-anak.[1]
Referensi
- ^ "Security Council strongly condemns targeting of children in situations of armed conflict, including their recruitment and use as soldiers". United Nation. 25 August 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1261 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa