Resolusi 1233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 April 1999. Usai mengulang Resolusi 1216 (1998) seputar situasi di Guinea-Bissau, DKPBB membentuk United Nations Peacebuilding Support Office in Guinea-Bissau (UNOGBIS) untuk memfasilitasi implementasi Perjanjian Abuja.[1]
Referensi
- ^ "Security Council calls for full implementation of Guinea-Bissau peace agreement, including date for national elections". United Nations. 6 April 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
- UNOGBIS website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal November 23, 2010)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa