Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kanada
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Malaysia
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Slovenia

Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 1999. Usai menyatakan surat dari Presiden Pengadilan Pidana Internasional Rwanda kepada Presiden DKPBB, DKPBB mendorong rekomendasi Sekjen Kofi Annan agar hakim Lennart Aspegren menyelesaikan kasus-kasus Georges Rutaganda dan Alfred Musema yang dimulai sebelum akhir masa jabatannya.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council endorses recommendation that Rwanda tribunal judge Aspergen finish Rutaganda and Musema cases before expiry of his term of office". United Nations. 19 May 1999. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa