Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 1999. Usai menyatakan surat dari Presiden Pengadilan Pidana Internasional Rwanda kepada Presiden DKPBB, DKPBB mendorong rekomendasi Sekjen Kofi Annan agar hakim Lennart Aspegren menyelesaikan kasus-kasus Georges Rutaganda dan Alfred Musema yang dimulai sebelum akhir masa jabatannya.[1]
Referensi
- ^ "Security Council endorses recommendation that Rwanda tribunal judge Aspergen finish Rutaganda and Musema cases before expiry of his term of office". United Nations. 19 May 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa