Resolusi 118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Belgia
- Kuba
- Iran
- Peru
- Yugoslavia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 118, diadopsi pada 13 Oktober 1956. Setelah menyoroti deklarasi-deklarasi yang dibuat sebelumnya dan catatan perkembangan perbincangan penjelas tentang pertanyaan Suez yang diberikan oleh Sekjen dan Menlu-menlu Mesir, Prancis dan Britania Raya, Dewan sepakat bahwa penetapan apapun dari pertanyaan Suez harus sejalan dengan persyaratan.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- l
- b
- s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1950
- ← 1940-an
- 1950-an
- 1960-an →