Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kolombia
- Denmark
- Yunani
- Libya
- Pakistan
Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 1953, setelah menerima laporan dari Kepala Staf Organisasi Pengawasan Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina (TSO), Dewan menganggap aktivitas di zona dmeiliterisasi perlu dihentikan. Dewan juga meminta Kepala Staf TSO memberitahukan perkembangan di lapangan.
Lihat pula
- Jembatan Bnot Ya'akov
- National Water Carrier of Israel
- Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)
- Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 101 sampai 200 (1953 – 1965)
Referensi
- Text of Resolution from Wikisource
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- l
- b
- s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1950
- ← 1940-an
- 1950-an
- 1960-an →