Resolusi 999 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 999 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Juni 1995. Usai mengulang Resolusi 968 (1994) perihal situasi di Tajikistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Desember 1995 dan menyatakan proses rekonsiliasi nasional di negara tersebut.[1]
Referensi
- ^ United Nations, Office of Public Information (1995). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 55.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 999 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org