Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 April 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendaftarkan nominasi-nominasi untuk hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]
Daftar nominasinya adalah sebagai berikut:
- Lennart Aspegren (Swedia)
- Kevin Haugh (Irlandia)
- Laïty Kama (Senegal)
- T. H. Khan (Bangladesh)
- Wamulungwe Mainga (Zambia)
- Yakov A. Ostrovsky (Rusia)
- Navanethem Pillay (Afrika Selatan)
- Edilbert Razafindralambo (Madagaskar)
- William H. Sekule (Tanzania)
- Anne Marie Stoltz (Norwegia)
- Jiri Toman (Republik Ceko/Swiss)
- Lloyd G. Williams (Jamaika/Saint Kitts dan Nevis)
Referensi
- ^ Williamson, Jamie A. (2006). "An overview of the international criminal jurisdictions operating in Africa". International Review of the Red Cross. Cambridge University Press. 88: 111–131. doi:10.1017/S1816383106000075.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org