Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Austria
- Belgia
- Tanjung Verde
- Ekuador
- Hungaria
- India
- Jepang
- Maroko
- Venezuela
- Zimbabwe
Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Agustus 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991) dan 689 (1991), DKPBB menyatakan soal hasil kerja Komisi Demarkasi Perbatasan Irak-Kuwait yang dibentuk pada 2 Mei 1991, dan menyatakan bahwa DKPBB akan menindak pelanggaran apapun terhadap gencatan senjata di zona demiliterisasi.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org