Resolusi 750 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Austria
- Belgia
- Tanjung Verde
- Ekuador
- Hungaria
- India
- Jepang
- Maroko
- Venezuela
- Zimbabwe
Resolusi 750 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 10 April 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelum perihal situasi di Siprus, DKPBB menyatakan bahwa sengketa Siprus harus diselesaikan atas dasar sebuah Siprus tunggal dengan kedaulatan dan kewarganegaraan tunggal, sebuah federal dwi-komunal dan dwi-zonal, seperti yang tercantum dalam resolusi-resolusi 649 (1990) dan 716 (1991).[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 750 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org