Resolusi 1732 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Denmark
  •  Ghana
  •  Jepang
  •  Rep. Kongo
  •  Peru
  •  Qatar
  •  Slowakia
  •  Tanzania
  •  Yunani

Resolusi 1732 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 21 Desember 2006. Usai menyambut laporan kelompok kerja yang dibentuk oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB), DKPBB menyatakan temuan-temuannya dan menyatakan bahwa kelompok tersebut telah memenuhi tugasnya.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council welcomes report of working group on sanctions". United Nations. December 21, 2006. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1732 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa