Resolusi 619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Argentina
- Brasil
- Jerman Barat
- Italia
- Jepang
- Nepal
- Senegal
- Yugoslavia
- Zambia
Resolusi 619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 Agustus 1988. Usai mengulang Resolusi 598 (1987), DKPBB menyatakan laporan dari Sekjen Javier Pérez de Cuéllar perihal implementasi paragraf 2 dari Resolusi 598.
Sehingga, DKPBB memutuskan untuk menbentuk Kelompok Pengamat Militer Iran-Irak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk periode awal enam bulan, untuk memantau gencatan senjata antara Iran dan Irak pada akhir konflik mereka.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org