Resolusi 297 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Burundi
- Belgia
- Italia
- Jepang
- Nikaragua
- Polandia
- Sierra Leone
- Somalia
- Syria
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 297, diadopsi pada 15 September 1971. Setelah Qatar mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Qatar diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 297 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa