Resolusi 1926 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Austria
- Bosnia–Herzegovina
- Brasil
- Gabon
- Jepang
- Lebanon
- Meksiko
- Nigeria
- Turki
- Uganda
Resolusi 1926 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 2 Juni 2010. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Thomas Buergenthal yang berlaku dari 6 September 2010., DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 9 September 2010 di sebuah pertemuan DKPBB dan Majelis Umum.[1][2]
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1926 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Text of the Resolution at undocs.org