Resolusi 173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Chili
- Ghana
- Irlandia
- Rumania
- Rep. Arab Bersatu
- Venezuela
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 173, diadopsi pada 26 Juli 1962. Setelah Kerajaan Burundi mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kerajaan Burundi diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa