Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2001. DKPBB menyerahkan daftar nominee untuk hakim permanen di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) kepada Majelis Umum untuk penyaringan.[1]
Daftar nominee yang dicetuskan oleh Sekjen Kofi Annan adalah sebagai berikut:
- Mouinou Aminou (Benin)
- Frederick Mwela Chomba (Zambia)
- Winston Churchill Matanzima Maqutu (Lesotho)
- Harris Michael Mtegha (Malawi)
- Arlette Ramaroson (Madagaskar)
Pada April 2001, Arlette Ramaroson dan Winston Churchill Matanzima Maqutu terpilih untuk menjabat di ICTR oleh Majelis Umum sampai masa jabatan mereka berakhir pada 24 Mei 2003.[2]
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa