Resolusi 1125 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1125 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1997. Usai menyatakan perhatian terhadap situasi yang dihadapi oleh Republik Afrika Tengah, DKPBB memerintahkan penerusan misi Inter-African Mission to Monitor the Implementation of the Bangui Agreements (MISAB) di negara tersebut selama tiga bulan berikutnya.[1]
Referensi
- ^ "Acting under Chapter VII, Security Council authorises mission in Central African Republic to ensure its security, freedom of movement". United Nations. 6 August 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1125 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org
- l
- b
- s
Perjanjian Bangui