Praduga tak bersalah
Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]
Referensi
- ^ "UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-21.
Lihat juga
- Praduga bersalah
Pranala luar
- (Inggris) The History of Presumed Innocence
- (Inggris) The effects of presuming innocence Diarsipkan 2006-02-17 di Wayback Machine.
- (Inggris) Justice:Denied magazine reports on the miscarriages of justice that occur when the presumption of innocence is not respected.
- (Inggris) Coffin v. United States, 156 U.S. 432; 15 S. Ct. 394
- l
- b
- s
Hak asasi manusia yang bersifat substantif
- Hak ganja
- Persamaan di hadapan hukum
- Kebebasan berkumpul
- Kebebasan berserikat
- Kebebasan dari diskriminasi
- Kebebasan dari eksil
- Kebebasan informasi
- Kebebasan bergerak
- Kebebasan beragama
- Kebebasan dari perbudakan
- Kebebasan berbicara
- Kebebasan berpikir
- Kebebasan politik
- Kebebasan dari penyiksaan
- Bantuan hukum
- Kebebasan
- Hak LGBT
- Kebangsaan
- Praduga tak bersalah
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s